MOU Kapolri dengan Dewan Pers Diduga Mal Administrasi Perlu Segera Direvisi , Rawan Jadi Tunggangan Media Buzzer di Tahun Politik.

 Opini, Uncategorized

Direktur Mediawatch Swararesi Institute F.L. Tobing, menyurati Kapolri dan Ketua Dewan Pers ( no.40/Mediawatch/II/2023 tgl. 21 Februari 2023) )  agar  MOU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers direvisi karena diduga bertentangan dengan UU Kepolisian Negara RI nomor 2 tahun 2002 pasal 15 ayat (1) butir 1 polisi menerima laporan dan atau pengaduan bukan dieserahkan ke Dewan Pers.

MOU yang dirancang diduga belum membuat naskah akademik dan uji publik dikalangan stake holder media antara lain mediawatch,  serikat pers yang belum menjadi konstituen Dewan Pers seperti SPRI, PPWI dan banyak lagi yang lain. Contohnya Serikat Pers SPRI legalstandingnya diakui negara sebagai serikat pers saat uji materi UU Pers 40/1999  ke MK tahun 2021.

Belum dilakukan uji kesiapan aparatur Dewan Pers untuk melakukan tugas polisional secara Nasional yaitu menampung, memproses dan mengeksekusi laporan  pengaduan masyarakat atas media yang diduga melakukan pidana dibidang pemberitaan padahal  media tersebut alamatnya fiktif  termasuk media buzzer.

Dipertanyakan Suprastrukrur dan Infrastruktur Dewan Pers untuk mendukung implementasi tugas polisional secara nasional akibat diserahkannya tugas tersebut ke Dewan pers.

MOU (PKS=Perjanjian Kerja Sama) yang perlu direvisi antara lain yang tertuang dalam Surat Nomor (13/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 serta MOU Sebelumnya.

Secara substantive MOU baik untuk melindungi kebebasan pers dan kriminilasi wartawan, tetapi tidak diatur laporan dugaan pidana untuk media fiktif tidak sesuai UU Pers , yaitu tidak perlu lapor ke Dewan Pers bisa langsung ke kepolisi setempat sesuai wilayah TKP didaerah atau Mabes Polri di pusat. bila masyarakat  dilapangan memukan media dengan identitasnya tidak jelas, fiktif dan tidak ada penanggungjawabnya.

Ketua Dewan Pers Yoseph (YSAP) mengakui ke Ombudsman RI tahun 2018,  pernah akui  lalai tidak mengirim jawaban pengaduan masyarakat.

Banyak lagi aspek yang harus dikaji ulang dari MOU Kapolri dan Dewan Pers tersebut yang terkesan disusun hanya untuk menunjukkan adannya sinergitas antara Polri dan Dewan Pers walau faktanya tidak  effektif.

Media Swararesi Institute sudah eksis sejak tahun 2013 dengan aktifitas di Parlemen, dengan melaksanakan tugas sesuai UU Pers 40/1999 bab VII pasal 17 butir 1 dan 2, yaitu melakukan pemantauan berita Media nasional maupun lokal termasuk masalah hukum yang timbul, serta memberi saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers Nasional. jakarta. 27 Februari 2013 . (Tim Mediawatch Swararesi Institute Tower Jasmine Kalibata City).****

Author: 

Related Posts