OPINI WONG CILIK : Mediawatch Swararesi heran bahwa Ombudsman RI (ORI) diduga kurang teliti dalam melakukan verifikasi surat masuk pengaduan masyarakat. Mediawatch Swararesi yang sudah menggunakan ORI sejak tahun 2018,ORI tempat melaporkan dugaan kurang baiknya pelayanan pejabat/lembaga publik dan telah dilayani dengan ORI secara baik sebagai pelapor perorangan sesuai UU Pers 40/1999 pasal 17 demikian UU ORI yang memperbolehkan perorangan mengadu atau melapor ke ORi , tetapi kali ini ORI meminta Akta Notaris dari Mediawatch atas pengaduan atas pelayanan publik Menteri ATR/Kepala BPN tanggal 17 Februari 2023 ke ORI pada tanggal 17 Maret 2023. Seharusnya petugas yang menangani pengaduan sebaiknya memahami dulu keberadaan Mediawatch berdasarkan Peraturan Perundang2an yang ada. Sangat disayangkan bagian Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, yang sangat tidak paham legal standing mediawatch sebagai pelapor terhadap berita media yang memberitakan proses pemilihan rektor UNS yang timbul polemik dan diduga timbul mal administrasi yang dilakukan MWA UNS yang ketuanya dijabat Menteri ATR /Kepala BPN yang dalam berita disebut punya hak suara 30% padahal ini milik Mendikburistek, nerita inilah yang diminta kllarifikasi ke Menteri ATR/BPN tersebut hanya saja setelah 2 (dua) kali disurati untuk klarifikasi tidak dibalas, ini artinya sesuai UU Pelayanan Publik mereka tidak melayani masyarakat dengan baik, untuk itulah mediawatch mengadukan ke ORI.
Hanya disayangkan pihak ORI tidak paham fungsi mediawatch dan meminta apakah status mediawatch di UNS , apakah pihak yang dirugikan dst..dst. Ini sangat naif pertanyaannya. Bahkan ORI memberiwaktu 30 (tigapuluh) hari untuk memperbaiki surat dan melengkapi akta notaris yg tidak jelas kegunaan akta notaris itu untuk apa karena mediawatch perorangan dan UU Ombudsmanpun jelas memperbolehkan perorangan mengadu asal dilampirkan KTP. Ombudsman harus paham Mediawatch adalah masyarakat yang swadaya berbiaya sendiri untuk ikut membantu mengawasi pemerintah tentu beda dengan ORI yang dibiayai APBN tidak kuatir bila urusan jadi berkepanjangan dan tidak efisien bagi mediawatch.
Untuk itu Mediawatch Swararesi setelah menjawab via WA ke ORI memberi penjelasan detail tidak juga direspon ORI maka Mediaewatch akan mengadukan ke Komisi DPR RI mitra ORI dan Tembusan kepada Presiden RI atas kejanggalan ORI dalam menangani pengaduan masyarakat dianggap tidak konsisten dan Efisien. Semoga bukan karena yang dilaporkan adalah mantan Panglima TNI dan seorang Menteri.
Mediawatch Swararesi : Ferdinand L Tobing (22 Maret 2023).