swararesi.com (29.10.2023)
Warga dan Badan Pengelola Apartemen Kalibata City berhasil membentuk Panitia Musyawarah (Panmus) yang akan bertugas menyelenggarakan pembentukan atau pemilihan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Meski sempat diwarnai protes, namun secara umum pemilihan berlangsung sampai dengan selesai.
Beberapa pemilik dan penghuni Kalibata City mengaku dihalang-halangi untuk masuk dalam area acara melakukan protes keras di depan pintu masuk. Mereka menuduh Badan Pengelola menghambat haknya untuk mengikuti acara pembentukan Panmus.
Sebagian pemilik tersebut, dari Forum Ketua RT Tower di Apartemen Kalibata City, mereka merasa sebagai Ketua RT di beberapa Tower antara lain Tower Jasmine, Tower Damar, Tower Nusa Indah dll. , haknya diamputasi untuk menghadiri acara pembentukan Panmus , karena mereka dihalangi masuk sehingga menjadikan pertanyaan mereka keabsahan Rapat tersebut. Saat kericuhan dan unjuk rasa warga berlangsung tidak ada satupun panitia atau wakil Badan Pengelola yang keluar menemui mereka untuk melakukan negosiasi ditempat warga melakukan untuk rasa, padahal didalam tenda terlihat masih ada tempat bila hanya untuk ketua RT perwakilan dari Tower yang ada. Awak TV Nasional yang hadir meliput unjuk rasa juga tidak dapat melakukan wawancara kepada panitia maupun wakil dari Dinas Perumahan yang hadir diacara tersebut karena penjagaan sangat ketat.
Tuduhan itu dibantah keras oleh Erlan Humas Badan Pengelola Kalibata City, karena sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 133/2019 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, disebutkan pelaku pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS dan semua itu sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.
Menjawab adanya beberapa pemilik yang tidak diperbolehkan masuk ke area acara, Erlan menjelaskan, itu karena sebagian pemilik tersebut awalnya melakukan pendaftaran secara online. Namun saat hari pelaksanaan mereka memaksa ingin masuk.
”Jika satu atau dua orang diloloskan untuk masuk, maka yang lain (peserta online) pasti harusnya punya hak yang sama. Bisa dibayangkan akan terjadi kekacauan acara. Jadi ini hanya salah pengertian saja. Semua terbuka mau offline atau online. Tidak ada niat sebagai pengelola untuk menghalangi warga untuk hadir. ” Ucap Erlan, Sabtu, (28/10/2023), di Kalibata City (dikutip dari perisaihukum).
Diantara warga yang protes terhadap Rapat tersebut, terlihat ada anggota DPRD DKI dan Pengacara yang ikut merasa kecewa atas penyelenggaraan rapat tersebut karena dianggap terlalu berlebihan penjagaan yang sangat ketat , rencananya mereka akan menuntut melalui jalur hukum atas legalitas rapat pembentukan Panmus tersebut. (Fredi)