
Langkah tersebut diambil oleh MK setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh dan MK berkesimpulan perbuatan OSO dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan MK dan para hakim yang ada di dalamnya.
"Demikian pers rilis ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah berkembang dan beredar di masyarakat dan untuk menjaga martabat lemabaga kekuasaan kehakiman, khusnya MK-RI," demikian siaran pers MK. (31/7/18).
Selanjutnya pada hari Selasa ( 31/7/18 ) Sekretaris Jenderal (MK) Guntur Hamzah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat balasan somasi dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang alias , Selasa (31/7), atau sekitar delapan jam setelah somasi dilayangkan.
Hanya saja kelanjutan pembahasan surat jawaban OSO belum dibahas oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu sambil menunggu permasalahannya tuntas maka Ferdinand yang juga Koordinator Mediawatch Swararesi memohon kepada Ketua MK agar kelanjutan sidangnya ditunda dulu karena dikuatirkan mengganggu konsentrasi Hakim mahkamah konstityusi dalam persidangannya.
(Tim Litbang Mediawatch Swararesi.com) komentar dan pendapat dapat dikirimkam melalui surat elektronik ke : redaksi@swararesi.com.