
Dirjen Satrio menjelaskan, wewenang penyusunan dan review SKKNI ada di bawah komando kementerian dan lembaga (K/L) yang membidangi masing-masing sektor. Sedangkan pihak Kemnaker berkewajiban endorsement SKKNI tersebut. Oleh karenanya, ia akan terus mendorong masing-msing K/L untuk terus meninjau SKKNI agar relevan dengan perkembangan industri.
“Nah ini memang ada beberapa SKKNI yang katakanlah, tetap kita meminta sektor agar menyempurnakanlah kebutuhan. Karena tugas membuat SKKNI ini kan sektor, kita memfasilitasi untuk melakukan SKKNI,” lanjut Dirjen Satrio.
Perlu masyarakat pahami, SKKNI digunakan sebagai acuan dalam pembinaan, persiapan SDM yang berkualitas, kompeten yang diakui oleh seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dan berlaku secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SKKNI juga sebuah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional. Adapun, SKKNI didasarkan pada 5 prinsip: