
Menurut Ketua KASN Prof. Sofian Effendi bila benar pengangkatan Ketua BKD tidak sesuai prosedur maka SK Presiden bisa dianulir.
Perlu diketahui bahwa Jabatan baru Kepala BKD sesuai Peraturan Presiden (PerPres) No. 27/2015 Tgl. 3 Maret 2015, Jabatan Kepala BKD setara dengan Jabatan Sekjen (Jabatan Tinggi Madya Eselon 1a) karena BKD bertanggungjawab kepada Ketua DPR RI, hanya saja laporan administratif masih ke Sekjen DPR RI.
Koordinator Fortapal/ASN Watch F.L.Tobing sesuai anjuran Ketua KASN yang ditemui usai RDP dengan Komisi II di Parlemen baru-baru ini, telah membuat laporan tertulis ke KASN, hanya saja untuk laporan ke MKD disampaikan setelah hari raya Idhul Adha untuk menghormati ibadah Haji yang sedang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Fortapal/ASN Watch juga akan dibuat laporan tertulis, walaupun F.L.Tobing secara lisan telah menyampaikan laporan ke MenPAN &RB Dr.Yuddy Chrisnandi untuk mendapatkan klarifikasi adanya dugaan penyimpangan prosedur ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 13/2014 Tgl. 27/3/2014 yang dengan tegas antara lain menyatakan pengisian jabatan tinggi utama dan madya (setara eselon 1a dan 1b) harus diumumkan secara terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi Pemerintah dan Umum secara Nasional dan dilanjutkan dengan pembentukan panitia seleksi.
Fortapal/ASN Watch yang telah mengamati kinerja Setjen DPR RI sejak tahun 2008, mengetahui bahwa tahun 2010 KemenPAN & RB memberikan penilaian kinerja Sekretariat Jenderal DPRD berada pada rangking CC atau kurang. Sehingga menjadi pertanyaan mengapa pada saat pengisian jabatan yang sangat strategis seperti Kepala BKD tidak dilakukanj seleksi secara terbuka sesuai peraturan perundangundangan, agar mendapatkan pemimpin yang berkualitas baik dan profesional sehingga dapat meningkatkan kinerja dan performance Lembaga Legislatif seperti yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI dalam pengisian jabatan Tinggi Utama dan Madya telah melakukan proses seleksi terbuka saat ini.
Berikut Salinan Kode Etik Anggota DPR RI (khusus Pasal 20 ayat 1)
BAB IV
PELANGGARAN, SANKSI, DAN REHABILITASI
Bagian Kesatu
Pelanggaran
Pasal 20
(1) Pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Anggota merupakan pelanggaran Kode Etik.
Berita Foto Saat Penyerahan Laporan Pengaduan (Lengkap lampiran SK Presiden) Ke Sekretariat MKD.(Jumat 25/9/15)
![]() |
Fri, 8 Dec 2017 @21:38Mashatanty |
![]() |
Sat, 13 Jan 2018 @22:31JamesGeara |
![]() |
Fri, 27 Sep 2019 @15:01Sprinestalf |